Sebaiknya para pecandu narkoba segeralah berhenti, sekali lagi berhenti mengkonsumsi narkoba. Tidak ada satupun seseorang yang dapat meraih sukses dalam hidup ini apabila kehidupannya dikendalikan oleh narkoba. Kontrol dan kendalikan hidupmu tanpa narkoba. Jangan membuat kelalaian yang disengaja, karena bagaimanapun kalau menjadi pecandu narkoba, maka dalam hidup ini telah kehilangan segalanya dengan sia-sia

Dibekuk, Bandar Shabu-shabu di Taman Kopo Indah

Senin, 25 April 2011 - 17:59 WIB

BANDUNG (Pos Kota) – Rumah bandar narkoba jenis Shabu-shabu di Perumahan Taman Kopo Indah 1, Kota Bandung, digerebeg polisi, Minggu (24/4)  malam.

Bandar WH, 37, berhasil ditangkap saat dia mau kabur melalui jendela kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan polisi dari satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menemukan barang bukti berupa shabu yang disimpan di kamar tidurnya.

“Shabu-shabu  seberat 25, 84 gram seharga Rp 50 juta berhasil disita. ” tersangka sudah lama menjadi buronan kami. Hampir tiga bulan dia terus diincar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan, Senin (25/4).

Dia mengungkapkan, terhendusnya rumah bandar itu berawal dari tertangkapnya salah seorang penge3dar shabu di Kota Bandung.

Tersangka dalam pemeriksaan mengakui jika barang yang selama ini dia jual didapat dari bandar WH yang tinggal di Kopo.

Berbekal pengakuan itu, tim diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah rumah itu diintai hampir empat jam, tim lapangan akhirnya mendapat informasi jika bandar beradsa di dalam rumah. Tanpa membuang waktu, rumah kitu pun langsung dikepung kemudian digerebeg.

Tersangka nyaris meloloskan diri karena sudah membuka jendela untuk kabur. ” Tapi anggota kami sigap menangkapnya,” kata Kasat Victor Togi Tambunan.

Kasat mengakui, tersangka merupakan bandar yang biasa menjual shabu di tempat hiburan di Bandung. Dia mengerahkan kaki tangannya untuk mengedarkan barang itu dengan sistim paket hemat. ”

Tersangka terancam hukuman 20 tahun karena dia sudah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009,’ ujarnya. (dono/dms)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Klinik Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger