Sebaiknya para pecandu narkoba segeralah berhenti, sekali lagi berhenti mengkonsumsi narkoba. Tidak ada satupun seseorang yang dapat meraih sukses dalam hidup ini apabila kehidupannya dikendalikan oleh narkoba. Kontrol dan kendalikan hidupmu tanpa narkoba. Jangan membuat kelalaian yang disengaja, karena bagaimanapun kalau menjadi pecandu narkoba, maka dalam hidup ini telah kehilangan segalanya dengan sia-sia

Kajian Kriminologi terhadap statistik tindak pidana narkoba di Aceh

Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan / Obat Berbahaya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.

Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya di kota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas.

Dari berbagai informasi maupun data yang berhasil di Inventarisir terjadi peningkatan penguana maupun kasus Narkoba diberbagai daerah di Indonesia pada umumnya dan Aceh Khususnya. Bahkan dalam pengamatan tidak ditemukan pemberitaan akan keberhasilan sebuah daerah tertentu yang berhasil menekan angka penguna maupun kasus Narkoba, jika dikonversikan dengan beberapa keberhasilan Polri dalam mengungkap peredaran Narkoba maupun pengrebekan berbagai pabrik Narkoba yang pantas diapreasiasi, justru mengherankan mengapa tidak terjadi penurunan kasus bahkan dengan temuan-temuan tersebut justru menambahkan angka tingginya Kasus Narkoba, namun apakah hal tersebut menjadi sebuah keberhasilan yang dijadikan prestasi sebagai capaian-capaian tertentu ? realita tersebut sangat miris.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintahan Aceh terhadap penyalahgunaan Narkoba maka adapun beberapa program yang telah dilaksanakan ataupun agenda rutin dan beberapa rencananya diantaranya:

1. Penyuluhan kepada masyarakat luas (lembaga pendidikan khususnya)
2. Pengadaan alat Deteksi Narkoba narkotic detector
3. Kerjasama dengan pemerintahan Thailand untuk migrasi petani ganja dengan tanaman lainnya
4. Merekomendasikan agar setiap pejabat Aceh melakukan tes bebas Narkoba (tes urin) juga pada setiap rekruitmen PNS maupun pejabat politik.
5. Melaksanakan program-program sosialisasi anti narkoba pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Selain itu juga perlu kita lihat program Nasional karena memang tidak dapat dipisahkan antara keduanya :
1. Mengesahkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan menetapkan batas hukuman minimal dan juga mempertegas ancaman hukuman mati.
2. Menempatkan penguna/pecandu Narkoba sebagai korban didukung juga dengan Surat Edaran MA terkait penerapan vonis rehabilitasi.
3. Pemberantasan jaringan Narkoba dan pengrebekan beberapa Pabrik Narkoba.
4. Terus mengupayakan peningkatan lembaga-lembaga Rehabilitasi bagi korban Narkoba.

Dari berbagai upaya Pemerintah Aceh yang telah diuraikan diatas kini menjadi pertanyaan bagi penulis apakah program-program tersebut telah efektik karena melihat data empiris, statistik kasus Narkoba terus meningkat bahkan para penegak hukum sendiri ikut memprediksi bahwa akan terjadi peningkatan jumlah kasus pada tahun 2010 ini, tentunya hal tersebut membawa kekhawatiran yang cukup mendasar dimana BNN yang terbentuk melalui Kepres pada tahun 2002 tersebut dan BNP Aceh sendiri yang telah eksis sejak tahun 2004 belum menunjukan keberhasilannya, padahal sudah lebih 5 tahun mereka mengambil peran tersebut, bukan sesuatu hal yang tidak mungkin untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba paling tidak menekan anka tersebut, kita mengetahui bagaimana kinerja KPK yang dapat memberikan rasa takut kepada Koruptor, juga bagaimana upaya Kepolisian Kota Medan dalam merunkan aksi premanisme di Kota tersebut, kita juga menyadari dengan pemberlakukan Syariat Islam telah berhasil meminimalisir peredaran Miras, Perjudian dll.

Jika kita melihat target Pemerintah juga statmen Wagub Aceh yaitu 2015 Aceh harus bebas Narkoba maka hanya tersisa waktu 4 tahun untuk mengupayakan hal tersebut.

Penanggulangan dan pencegahan kejahatan tidak cukup hanya dengan pendekatan secara integral, tetapi pendekatan sarana penal dan non penal tersebut harus didukung juga dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

Penataan sistem dalam pencegahan kejahatan agar dapat bekerja dengan baik, yaitu:

1. Pendekatan terpadu atau metoda.
2. Hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang keduanya merupakan subjek dari segala aktivitas pengamanan.
3. Situasi aman sebagai objek pengamanan masyarakat.

Pencegahan kejahatan sebagai sesuatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran, bail melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha-usaha pemeberian pengaruh kepada orang-orang yang secara potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum.

Selanjutnya terdapat pembagian strategi kejahatan yang utama kedalam tiga kelompok, yaitu:
1. Pencegahan Primer Pencegahan dalam bidang sosial, ekonomi, dan bidang lain dari kebijakan umum. Tujuananya untuk menciptakan kondisi yang sangat memberikan harapan bagi keberhasilan sosialisasi untuk setiap anggota masyarakat.
2. Pencegahan Sekunder Ditemui dalam kebijakan peradilan pidana.
3. Pencegahan Tersier Pencegahan ini memberikan perhatian terhadap residivis melalui peran polisi dan agen-agen lain dalam sistem peradilan pidana.

Terdapat beragam alasan mengapa terjadi penyalahgunaan narkoba untuk itu penaganannya juga harus multi sektoral karena telah terbukti bahwa hukum saja yang mengedepankan penal dan hanya focus pada repsesi saja tidak dapat membuahkan hasil, kita ketahui mulai dari UU Narkotika Tahun 1976 kemudian UU Narkotika 22/1997 dan terakhir UU Narkotika 35/2009 hukumannya terus meningkat secara drastis dan begitu pula dengan kasus narkotika yang seolah terus meningkat secara beriiringan dengan ancaman pidananya, fenomena tersebut telah membuktikan bahwa hukum saja tidak cukup.

Menurut Guerry & Quetelet, Statistik kejahatan yang terus meningkat memperlihatkan faktor penghukuman saja tidak cukup untuk menekan kejahatan. Guerry melihat bahwa Kemiskinan, kesempatan dan pendidikan sangat mempengaruhi sedangkan Quetelet menyebutkan Pendidikan, penyakit moral, kemiskinan dan pengangguran dan kesempatan adalah faktor-faktor pendukung.

Pada Prinsip-Prinsip Beccaria disebutkan :
• Pembuat hukum seharusnya mendefinisikan kejahatan dan hukumannya secara jelas
• Peran hakim seharusnya menentukan kesalahan seseorang
• Seriusitas kejahatan seharusnya ditentukan oleh derita yang muncul bagi masyarakat
• Hukuman seharusnya proporsional terkait seriusitas kejahatan dan bertujuan pencegahan
• Penghukuman itu tidak adil bila deritanya lebih dari cukup untuk menangkal kejahatan kembali
• Derita penghukuman yang berlebih malah akan meningkatkan kejahatan
• Penghukuman seyogyanya cepat dan pasti
• Penghukuman seyogyanya tepat dan tertentu
• Hukum seyogyanya dibuat untuk mencegah kejahatan terjadi

Oleh karena itu semua, menurut penulis bahwa selama ini kebijakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tidaklah efektif dan efisien, salah satunya karena legislatif sebagai fungsi legislasinya tidak memahami permasalahan tersebut, kemudian para penegak hukum harus dapat bekerja dengan profesional dan penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dimana masyarakat juga harus diberikan akses informasi seluas-luasnya sehingga masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba maka dengan begitu akan tercipta kontrol sosial social control,sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan. Terdapat beberapa konsep kontrol sosial menurut para ahli diantaranya :
Reiss (1951):
– Konsep “personal control”: seberapa kuat seseorang bertahan utk tidak mempergunakan metode yang tidak disetujui secara sosial dalam mencapai tujuannya
– Konsep “social control”: kemampuan kelompok atau lembaga sosial tertentu untuk mengefektifkan norma atau aturan tertentu
Reckless (1967, 1973):
– Yang dimaksud ‘pencegahan’ adalah mengaktifkan faktor-faktor kontrol yang menjauhkan bagi terjadi atau dilakukannya sesuatu hal
– Konsep “self-concept”: diri dengan konsep diri yang kuat dan mengakomodasi nilai-nilai yang disepakati adalah yang paling baik membentengi diri dari dorongan dan tarikan berbuat kejahatan
Hirschi (1969):
– Kejahatan itu normal dan hanya dapat dicegah dengan mencegah munculnya kesempatan guna melakukannya
– Kejahatan juga dapat dicegah dengan mengatur perilaku tersebut melalui prinsip rewards dan punishments, ‘the use of carrot and stick’.
– Implikasinya, tidak ada orang yang akan selamanya melanggar hukum, atau selamanya tidak akan tidak melanggar hukum

Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini adalah Pemerintah harus dapat memahami permasalahan dari pada tingginya kasus narkoba agar kemudian dapat merumuskan strategi-strategi yang tepat pula, tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran atau sebatas seremonial saja, kebijakan hukum harus focus pada upaya pencegahan preventif, pelibatan masyarakat sebagai social control merupakan sebuah keharusan. Dengan upaya multisectoral yang tepat maka penulis optimis kalau 2015 Aceh akan bebas Narkoba atau setidaknya dapat menurunkan statistik kasus tindak pidana narkoba. 

http://sukses15.wordpress.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Klinik Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger