E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 4 pria WNI yang diduga terlibat sindikat narkotika jaringan internasional. Dari empat pria itu, polisi menyita shabu 4,882 kilogram senilai Rp 8 miliar.
"Ini merupakan hasil pengungkapan narkotika golongan I jenis shabu yang melibatkan WNI dan WNA," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di kantornya, Rabu (22/12/2010).
Pengungkapan ini dilakukan secara maraton sejak 11-12 Desember 2010. Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.
Total barang bukti yang disita dari empat tersangka ini adalah 4,882 kilogram shabu, 18 butir ekstasi, 18 ribu butir ephedrine dan satu pucuk airsoft gun.
Anjan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya OKT (34) dan YT alias LX (48) yang beralamat di Kampung Bojong, Kedung Waringin, Bekasi pada 11 Desember lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti shabu seberat 13 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga tertangkapnya tersangka MY (32) di rumah kosnya yang terletak di Perumahan Sunter Hijau, Jl Kirana, Jakarta Utara pada hari yang sama. Di situ, polisi menyita 9 gram shabu, 18 butir ekstasi dan sebuah bong.
"Kemudian dari keterangan MY, dia mengaku mendapatkan shabu dari tersangka ED alias JE (35)," katanya.
Serangkaian penyelidikan, kemudian mengarah kepada tersangka ED yang ditangkap di mal Pluit Junction, Jakarta Utara pada 12 Desember lalu. Polisi kemudian menggeledah kediaman ED di Apartemen The Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan diperoleh barang bukti berupa 4,86 gram sabu dan sepucuk airsoft gun.
Tidak sampai di situ saja, polisi juga menggeledah apartemen lain yang dihuni tersangka yakni di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara dan diperoleh barang bukti berupa 0,4 gram shabu dan 18 ribu butir ephedrine.
"Dari hasil interogasi ED, ia mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Jhon," katanya.
ED mengenal Jhon (WNA Cina)berkat Amin Tatao, yang kini mendekam di LP Cipinang atas kasus yang sama.
"Jhon ini masih DPO," katanya.
Kini, keempat tersangka mendekam di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Ini merupakan hasil pengungkapan narkotika golongan I jenis shabu yang melibatkan WNI dan WNA," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di kantornya, Rabu (22/12/2010).
Pengungkapan ini dilakukan secara maraton sejak 11-12 Desember 2010. Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.
Total barang bukti yang disita dari empat tersangka ini adalah 4,882 kilogram shabu, 18 butir ekstasi, 18 ribu butir ephedrine dan satu pucuk airsoft gun.
Anjan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya OKT (34) dan YT alias LX (48) yang beralamat di Kampung Bojong, Kedung Waringin, Bekasi pada 11 Desember lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti shabu seberat 13 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga tertangkapnya tersangka MY (32) di rumah kosnya yang terletak di Perumahan Sunter Hijau, Jl Kirana, Jakarta Utara pada hari yang sama. Di situ, polisi menyita 9 gram shabu, 18 butir ekstasi dan sebuah bong.
"Kemudian dari keterangan MY, dia mengaku mendapatkan shabu dari tersangka ED alias JE (35)," katanya.
Serangkaian penyelidikan, kemudian mengarah kepada tersangka ED yang ditangkap di mal Pluit Junction, Jakarta Utara pada 12 Desember lalu. Polisi kemudian menggeledah kediaman ED di Apartemen The Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan diperoleh barang bukti berupa 4,86 gram sabu dan sepucuk airsoft gun.
Tidak sampai di situ saja, polisi juga menggeledah apartemen lain yang dihuni tersangka yakni di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara dan diperoleh barang bukti berupa 0,4 gram shabu dan 18 ribu butir ephedrine.
"Dari hasil interogasi ED, ia mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Jhon," katanya.
ED mengenal Jhon (WNA Cina)berkat Amin Tatao, yang kini mendekam di LP Cipinang atas kasus yang sama.
"Jhon ini masih DPO," katanya.
Kini, keempat tersangka mendekam di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/mpr)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !