Sebaiknya para pecandu narkoba segeralah berhenti, sekali lagi berhenti mengkonsumsi narkoba. Tidak ada satupun seseorang yang dapat meraih sukses dalam hidup ini apabila kehidupannya dikendalikan oleh narkoba. Kontrol dan kendalikan hidupmu tanpa narkoba. Jangan membuat kelalaian yang disengaja, karena bagaimanapun kalau menjadi pecandu narkoba, maka dalam hidup ini telah kehilangan segalanya dengan sia-sia

Yusril: Presiden Tak Komitmen Perangi Narkotika

Yusril Ihza Mahendra @2012 Kompas
Presiden punya hak. Ini tidak kita ingkari. Yang kita persoalkan, mengapa dia gunakan hak itu apa? Pertimbangannya, narkoba itu dashyat pengaruhnya bagi bangsa ini. Presiden kok tidak punya komitmen?
[Yusril Ihza Mahendra]

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingkari komitmen pemerintah dalam melawan narkoba. Pasalnya, Presiden kerap memberikan grasi yang dapat meringankan hukuman pelaku narkotika. Terakhir Presiden memberikan grasi pada Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

"Presiden punya hak. Ini tidak kita ingkari. Yang kita persoalkan, mengapa dia gunakan hak itu apa? Pertimbangannya, narkoba itu dashyat pengaruhnya bagi bangsa ini. Presiden kok tidak punya komitmen?" kata Yusril, Jumat (12/10/2012) di Jakarta.

Yusril menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengingkari yang diucapakannya dalam peringatatan Hari Anti Narkoba pada 2007. Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan komitmen pemerintah melawan narkoba. Presiden juga menegaskan tidak pernah memberikan pengampunan pada pelaku yang terjerat kasus narkotika.

Selain Deni dan Merika, Presiden juga pernah memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann.

"Kita tidak mengerti, Presiden harus memberikan penjelasan resmi, mengapa kebijakan (grasi) itu diambil. Sebenarnya, tak perlu memberikan grasi kepada gembong narkotika mengingat dampak yang ditimbulkan oleh mereka itu besar," pungkasnya.

Presiden memberikan Grasi kepada Ola melalui Keppres Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Deni melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011, grasi Corby melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012, dan grasi Franz Grobmann melalui Keppres Nomor 23/G Tahun 2012.



Sumber : Kompas
Editor: Gurun Ismalia
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Klinik Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger