Gede Suardana - detikNews
Denpasar - Mantan pesepakbola asing yang berkiprah di divisi utama Liga Indonesia terjerat kasus narkoba. Dua orang pemain bola asal Nigeria, Michael Onuorah (24) dan Austine Bosah Uchenna (39), diancam penjara seumur hidup karena diduga menyelundupkan sabu dua kilogram.
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Senin (13/12/2010). Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram," kata Sujaya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan sindikat narkoba, yaitu warga negara Filipina Beverly Adtoon Fulache (36) dan WNI Enny Maliani alias Chika (33) dalam persidangan terpisah juga didakwa hukuman penjara seumur hidup.
Beverly dibekuk petugas Bea Cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai 13 Juli 2010. Petugas menyita sebanyak dua kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dinding koper terdakwa.
Petugas gabungan dari Bea Cukai, Polda Bali dan Mabes Polri menyelediki kasus ini. Dari pengakuan Beverly, petugas berhasil menciduk Enny. Setelah menjalani penyidikan, Enny mengakui sabu-sabu itu adalah pesanan mantan pesepakbola Austine dan Michael.
(gds/nrl)
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Senin (13/12/2010). Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram," kata Sujaya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan sindikat narkoba, yaitu warga negara Filipina Beverly Adtoon Fulache (36) dan WNI Enny Maliani alias Chika (33) dalam persidangan terpisah juga didakwa hukuman penjara seumur hidup.
Beverly dibekuk petugas Bea Cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai 13 Juli 2010. Petugas menyita sebanyak dua kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dinding koper terdakwa.
Petugas gabungan dari Bea Cukai, Polda Bali dan Mabes Polri menyelediki kasus ini. Dari pengakuan Beverly, petugas berhasil menciduk Enny. Setelah menjalani penyidikan, Enny mengakui sabu-sabu itu adalah pesanan mantan pesepakbola Austine dan Michael.
(gds/nrl)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !