E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 pria warga negara Malaysia yang merupakan sindikat narkotika jaringan negeri jiran itu. Barang bukti 5 kilogram sabu itu diselundupkan lewat paralon.
"Total barang bukti senilai Rp 5 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di My Hotel, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (13/12/2010).
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelundupkan sabu tersebut terbilang unik, yakni menyimpan ke dalam paralon.
"Modus tersangka dengan memasukkan sabu ke dalam paralon," kata Anjan.
Anjan menjelaskan, tersangka Chong Sun Lee alias A Sun menyelundupkan sabu seberat 2 Kilogram ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 3 Desember 2010 lalu. Untuk mengelabui petugas bandara, sabu tersebut dimasukkan ke dalam paralon.
"Sabu yang sudah dimasukkan paralon, dilapisi paralon lagi agar tidak terdeteksi di X-Ray," jelas Anjan.
Paralon tersebut kemudian disimpan dalam sebuah koper merek W Polo warna biru dongker. Setelah itu, tersangka A Sun kemudian menginap di kamar 3107 Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan .
Tersangka A Sun ditangkap polisi pada Kamis, 9 Desember 2010 siang di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara. A Sun ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan barang bukti 1 Kg sabu yang disimpan di dalam kotak susu Lactogen.
"Dari situ, kami melakukan pengembangan, sehingga didapat 2 kilogram sabu di Hotel Puri Denpasar yang disewa tersangka A Sun," katanya.
Dari hotel tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari teman tersangka A Sun bernama Gajenera Morimata. Tersangka Gajenera yang merupakan WN Malaysia ini ditangkap di lobi Restauran Imperial Chef, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Dari tersangka kita menyita 1 kilogram sabu," kata Anjan.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke My Hotel, tempat di mana tersangka Gajenera menginap. Di My Hotel, polisi menemukan 1 kilogram sabu.
"Tersangka Gajenera seminggu menginap di Hotel Golden Sky, Pluit, Jakarta Utara," katanya.
Anjan menjelaskan, dua WNI ini adalah kurir. Dua tersangka mengaku disuruh oleh bandar narkotika yang berada di Malaysia.
"Bosnya WN Malaysia, ada dua orang. Mereka masih DPO," katanya.
Untuk sekali pengiriman, tersangka mendapatkan upah sebesar 5 ribu Ringgit Malaysia. Adapun, sabu yang diselundupkan ini memiliki kualitas paling bagus. "Kualitasnya nomor 1 (KW1)," ujar Anjan.
Dua tersangka ditengarai telah sering menyelundupkan narkotika ke Indonesia. "Peredarannya ke mana saja sedang kita dalami," tuturnya.
Kini, kedua tersangka meringkuk di Mapolda Metro Jaya untuk diproses. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mei/nwk)
"Total barang bukti senilai Rp 5 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di My Hotel, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (13/12/2010).
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelundupkan sabu tersebut terbilang unik, yakni menyimpan ke dalam paralon.
"Modus tersangka dengan memasukkan sabu ke dalam paralon," kata Anjan.
Anjan menjelaskan, tersangka Chong Sun Lee alias A Sun menyelundupkan sabu seberat 2 Kilogram ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 3 Desember 2010 lalu. Untuk mengelabui petugas bandara, sabu tersebut dimasukkan ke dalam paralon.
"Sabu yang sudah dimasukkan paralon, dilapisi paralon lagi agar tidak terdeteksi di X-Ray," jelas Anjan.
Paralon tersebut kemudian disimpan dalam sebuah koper merek W Polo warna biru dongker. Setelah itu, tersangka A Sun kemudian menginap di kamar 3107 Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan .
Tersangka A Sun ditangkap polisi pada Kamis, 9 Desember 2010 siang di Mega Mall Pluit, Jakarta Utara. A Sun ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan barang bukti 1 Kg sabu yang disimpan di dalam kotak susu Lactogen.
"Dari situ, kami melakukan pengembangan, sehingga didapat 2 kilogram sabu di Hotel Puri Denpasar yang disewa tersangka A Sun," katanya.
Dari hotel tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari teman tersangka A Sun bernama Gajenera Morimata. Tersangka Gajenera yang merupakan WN Malaysia ini ditangkap di lobi Restauran Imperial Chef, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Dari tersangka kita menyita 1 kilogram sabu," kata Anjan.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke My Hotel, tempat di mana tersangka Gajenera menginap. Di My Hotel, polisi menemukan 1 kilogram sabu.
"Tersangka Gajenera seminggu menginap di Hotel Golden Sky, Pluit, Jakarta Utara," katanya.
Anjan menjelaskan, dua WNI ini adalah kurir. Dua tersangka mengaku disuruh oleh bandar narkotika yang berada di Malaysia.
"Bosnya WN Malaysia, ada dua orang. Mereka masih DPO," katanya.
Untuk sekali pengiriman, tersangka mendapatkan upah sebesar 5 ribu Ringgit Malaysia. Adapun, sabu yang diselundupkan ini memiliki kualitas paling bagus. "Kualitasnya nomor 1 (KW1)," ujar Anjan.
Dua tersangka ditengarai telah sering menyelundupkan narkotika ke Indonesia. "Peredarannya ke mana saja sedang kita dalami," tuturnya.
Kini, kedua tersangka meringkuk di Mapolda Metro Jaya untuk diproses. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mei/nwk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !