Gede Suardana - detikNews
Denpasar - Narkoba senilai Rp 10,5 miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Narkoba yang didominasi sabu-sabu ini hasil sitaan dalam kurun waktu tahun 2010.
Tumpukan dari ribuan narkoba dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir, Suwung, Denpasar, Selasa (21/12/2010). Pemusnahan dipimpin Kajari Denpasar Heru Suryanto, serta aparat penegak hukum, dari pengadilan negeri, bea cukai, dan kepolisian.
Narkoba tersebut dimusnahkan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu 6,39 kilogram, hasis 15,26 gram, heroin 1,97 gram,
pil ekstasi 777,5 butir dan 0,2 gram, ganja 84,37 gram. Barang bukti narkoba ini berasal dari 84 kasus pidana narkoba, dimana 53 buah adalah kasus dengan barang bukti sabu-sabu.
Kasus yang banyak menyumbang narkoba dengan jumlah besar berasal dari pelaku warga negara asing, seperti warga Iran, diantaranya Mohsen Mohammadi Argasi dan Bahman Mirzaei (1,7 kilogram), Alireza Safarkhanloo dan Mehdi Alinejad Golestan (1 kilogram), dan Saed Soltani Nabizadeh (931 gram). Mereka divonis PN Denpasar selama 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
Kajari Heru mengatakan memusnahkan barang bukti narkoba setiap 3-4 bulan sekali. Pemusnahkan narkoba terakhir kali pada Juli 2010. “Barang bukti narkoba riskan disalahgunakan sehingga rutin dimusnahkan," katanya.
(gds/ape)
Tumpukan dari ribuan narkoba dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir, Suwung, Denpasar, Selasa (21/12/2010). Pemusnahan dipimpin Kajari Denpasar Heru Suryanto, serta aparat penegak hukum, dari pengadilan negeri, bea cukai, dan kepolisian.
Narkoba tersebut dimusnahkan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu 6,39 kilogram, hasis 15,26 gram, heroin 1,97 gram,
pil ekstasi 777,5 butir dan 0,2 gram, ganja 84,37 gram. Barang bukti narkoba ini berasal dari 84 kasus pidana narkoba, dimana 53 buah adalah kasus dengan barang bukti sabu-sabu.
Kasus yang banyak menyumbang narkoba dengan jumlah besar berasal dari pelaku warga negara asing, seperti warga Iran, diantaranya Mohsen Mohammadi Argasi dan Bahman Mirzaei (1,7 kilogram), Alireza Safarkhanloo dan Mehdi Alinejad Golestan (1 kilogram), dan Saed Soltani Nabizadeh (931 gram). Mereka divonis PN Denpasar selama 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
Kajari Heru mengatakan memusnahkan barang bukti narkoba setiap 3-4 bulan sekali. Pemusnahkan narkoba terakhir kali pada Juli 2010. “Barang bukti narkoba riskan disalahgunakan sehingga rutin dimusnahkan," katanya.
(gds/ape)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !