Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba asal Negeri Jiran Malaysia, Gajendaran Marimutu di sebuah rumah makan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, disita sabu-sabu sebanyak 1 kg.
"Ini sabu-sabu KW 1 dibawa dari Malaysia," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra di My Hotel, Jl Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (13/12/2010).
Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar 212 My Hotel yang terletak persis di depan Polsek Tamansari. Disana kembali ditemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu siap edar.
"Tersangka mengaku sabu didapat dari seorang bandar di Malaysia," ungkapnya.
Menurut Anjan, modus pelaku membawa barang haram ini dengan dimasukan ke dalam paralon lalu dimasukan dalam tas dengan ditumpuk pakaian, kemudian untuk mengelabuhi para petugas bandara para pelaku melapisinya dengan anti x-ray.
"Ditaruh di kargo pesawat," katanya.
Saat ini polisi masih terus memburu dua orang Warga Negara Malaysia dan 1 orang WNI yang ditenggarai sebagai pemasok barang haram ini. "Kami sudah kantongi 2 nama pemilik sabu di Malaysia," tutupnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
(did/mok)
"Ini sabu-sabu KW 1 dibawa dari Malaysia," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra di My Hotel, Jl Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (13/12/2010).
Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar 212 My Hotel yang terletak persis di depan Polsek Tamansari. Disana kembali ditemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu siap edar.
"Tersangka mengaku sabu didapat dari seorang bandar di Malaysia," ungkapnya.
Menurut Anjan, modus pelaku membawa barang haram ini dengan dimasukan ke dalam paralon lalu dimasukan dalam tas dengan ditumpuk pakaian, kemudian untuk mengelabuhi para petugas bandara para pelaku melapisinya dengan anti x-ray.
"Ditaruh di kargo pesawat," katanya.
Saat ini polisi masih terus memburu dua orang Warga Negara Malaysia dan 1 orang WNI yang ditenggarai sebagai pemasok barang haram ini. "Kami sudah kantongi 2 nama pemilik sabu di Malaysia," tutupnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
(did/mok)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !