Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Anggota Kepolisan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya, Brigadir Satu Hendy Hardiyanto divonis 4 tahun 4 bulan penjara karena terbukti atas kepemilikan sabu-sabu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (16/12/2010) menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 4 bulan dan denda 1 miliar," ujar Kemal.
Kasus ini bergulir setelah anggota polisi dari Polsek Tanjung Duren menangkap Rangga di Jl Panjang, Kedoya, Jakarta Barat pada bulan Maret 2010 lalu dengan barang bukti 1, 1925 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mulut. Rangga mengaku sabu seharga Rp 350 ribu itu merupakan pesanan Hendy.
Berdasarkan pengakuan tersebut polisi langsung menangkap Hendy. Setelah dilakukan tes urine Hendy dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun dalam persidangan hal tersebut dibantah oleh Hendy.
Seusai persidangan Hendy mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan adanya rekayasa. "Hakim berlebihan dalam mengambil keputusan. Saya akan banding," katanya.
Istri terdakwa Yuningsih sempat emosi ketika majelis hakim memutus suaminya bersalah. "Tidak ada bukti kok dihukum 4 tahun, polisi bekerja tidak profesional," tegasnya.
Hendy dijerat Pasal 112 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (did/nwk)
Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (16/12/2010) menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 4 bulan dan denda 1 miliar," ujar Kemal.
Kasus ini bergulir setelah anggota polisi dari Polsek Tanjung Duren menangkap Rangga di Jl Panjang, Kedoya, Jakarta Barat pada bulan Maret 2010 lalu dengan barang bukti 1, 1925 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mulut. Rangga mengaku sabu seharga Rp 350 ribu itu merupakan pesanan Hendy.
Berdasarkan pengakuan tersebut polisi langsung menangkap Hendy. Setelah dilakukan tes urine Hendy dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun dalam persidangan hal tersebut dibantah oleh Hendy.
Seusai persidangan Hendy mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan adanya rekayasa. "Hakim berlebihan dalam mengambil keputusan. Saya akan banding," katanya.
Istri terdakwa Yuningsih sempat emosi ketika majelis hakim memutus suaminya bersalah. "Tidak ada bukti kok dihukum 4 tahun, polisi bekerja tidak profesional," tegasnya.
Hendy dijerat Pasal 112 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (did/nwk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !