Sebaiknya para pecandu narkoba segeralah berhenti, sekali lagi berhenti mengkonsumsi narkoba. Tidak ada satupun seseorang yang dapat meraih sukses dalam hidup ini apabila kehidupannya dikendalikan oleh narkoba. Kontrol dan kendalikan hidupmu tanpa narkoba. Jangan membuat kelalaian yang disengaja, karena bagaimanapun kalau menjadi pecandu narkoba, maka dalam hidup ini telah kehilangan segalanya dengan sia-sia

Selundupkan Sabu di Vagina, Eks TKW Ditangkap di Gunung Sahari

Jumat, 17/12/2010 17:28 WIB
Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Brebes, NR (28), kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 643,8 gram. Sebagian barang haram itu dililit lakban di badan (body wraping), gulungan baju di dalam koper, bra, dan juga vagina.

NR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2010) pekan lalu.

Menurut Kepala Sub Humas Bada Nasional Narkotika Khrisna Anggara, NR berperan sebagai kurir saat membawa barang haram tersebut.

"Dia dijanjikan mendapat 500 ringgit untuk membawa shabu tersebut ke Indonesia," kata Khrisna, di BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (17/12/2010).

Berdasarkan pengakuan NR kepada penyidik BNN, ia ditawari pekerjaan dengan hasil yang memuaskan oleh rekan sekampungnya berinisial P. Rekannya tersebut meminta NR untuk pergi ke Malaysia dan bertemu dengan seseorag di sana.

"Dia diberi Rp 3 juta untuk mengurus keperluan perjalanan ke Malaysia," ujarnya.

Di Malaysia dia bertemu dengan seseorang berinisial Mr M yang memintanya membawa shabu ke Indonesia.

"NR menyimpan sabu-sabu itu secara rapi yaitu di kemaluan dan di dalam BH yang ia pakai,sementara itu sisanya ia letakkan ke dalam gulungan pakaian di dalam koper," tutur Khrisna.

Saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, petugas mencurigai gerak-gerik NR yang terlihat kebingungan. Petugas BNN lantas membuntuti NR hingga ke hotel di kawasan Gunun Sahari.

"Di hotel juga dia kelihatan bingung karena menunggu perintah selanjutnya dari seseorang di Malaysia," kata Krisna.

NR dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 6 tahun karena membawa narkotika golongan 1," jelas Khrisna. (ahy/nwk)
 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Klinik Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger