Gede Suardana - detikNews
Denpasar - Warga Negara Australia kembali didakwa hukuman mati karena tersandung kasus narkoba. Michael Sacatides (43), seorang pelatih Thai Boxing didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto. Dakwaan terhadap warga Australia tersebut dibacakan oleh JPU Anak Agung Atmaja di PN Denpasar, Jl Sudirman, Bali, Senin (20/12/2010).
Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang mengimpor atau mengekspor narkotika bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaaanya, JPU Atmaja menyatakan, terdakwa ke Bali dengan pesawat Air Asia pada 1 Oktober 2010. Setelah melewati pemeriksaan di Bea Cukai Ngurah Rai, petugas menemukan empat kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg netto di dalam koper hitam milik terdakwa.
Kantong plastik sabu-sabu itu disembunyikan dalam dinding rongga koper. Terdakwa Sacatides berdalih koper tersebut adalah milik temannya di Bangkok, Thailand yang dipinjamnnya selama berlibur empat hari ke Bali.
Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuma penjara seumur hidup.
"Kita memakai dua pasal untuk menentukan pasal mana yang lebih tepat akan digunakan," kata Atmaja.
Sementara itu, penasihat hukum Sacatides, Erwin Siregar mengatakan bahwa terdakwa menyangkal jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya. "Koper itu hanya pinjaman dari temannya," kata Erwin.
(gds/nwk)
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto. Dakwaan terhadap warga Australia tersebut dibacakan oleh JPU Anak Agung Atmaja di PN Denpasar, Jl Sudirman, Bali, Senin (20/12/2010).
Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang mengimpor atau mengekspor narkotika bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaaanya, JPU Atmaja menyatakan, terdakwa ke Bali dengan pesawat Air Asia pada 1 Oktober 2010. Setelah melewati pemeriksaan di Bea Cukai Ngurah Rai, petugas menemukan empat kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg netto di dalam koper hitam milik terdakwa.
Kantong plastik sabu-sabu itu disembunyikan dalam dinding rongga koper. Terdakwa Sacatides berdalih koper tersebut adalah milik temannya di Bangkok, Thailand yang dipinjamnnya selama berlibur empat hari ke Bali.
Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuma penjara seumur hidup.
"Kita memakai dua pasal untuk menentukan pasal mana yang lebih tepat akan digunakan," kata Atmaja.
Sementara itu, penasihat hukum Sacatides, Erwin Siregar mengatakan bahwa terdakwa menyangkal jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya. "Koper itu hanya pinjaman dari temannya," kata Erwin.
(gds/nwk)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !