Sebaiknya para pecandu narkoba segeralah berhenti, sekali lagi berhenti mengkonsumsi narkoba. Tidak ada satupun seseorang yang dapat meraih sukses dalam hidup ini apabila kehidupannya dikendalikan oleh narkoba. Kontrol dan kendalikan hidupmu tanpa narkoba. Jangan membuat kelalaian yang disengaja, karena bagaimanapun kalau menjadi pecandu narkoba, maka dalam hidup ini telah kehilangan segalanya dengan sia-sia

Bawa Sabu ke Bali, WN Australia Didakwa Hukuman Mati

Senin, 20/12/2010 15:07 WIB
Gede Suardana - detikNews

Denpasar - Warga Negara Australia kembali didakwa hukuman mati karena tersandung kasus narkoba. Michael Sacatides (43), seorang pelatih Thai Boxing didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto. Dakwaan terhadap warga Australia tersebut dibacakan oleh JPU Anak Agung Atmaja di PN Denpasar, Jl Sudirman, Bali, Senin (20/12/2010).

Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang mengimpor atau mengekspor narkotika bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaaanya, JPU Atmaja menyatakan, terdakwa ke Bali dengan pesawat Air Asia pada 1 Oktober 2010. Setelah melewati pemeriksaan di Bea Cukai Ngurah Rai, petugas menemukan empat kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1,6 kg netto di dalam koper hitam milik terdakwa.

Kantong plastik sabu-sabu itu disembunyikan dalam dinding rongga koper. Terdakwa Sacatides berdalih koper tersebut adalah milik temannya di Bangkok, Thailand yang dipinjamnnya selama berlibur empat hari ke Bali. 

Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuma penjara seumur hidup.

"Kita memakai dua pasal untuk menentukan pasal mana yang lebih tepat akan digunakan," kata Atmaja.

Sementara itu, penasihat hukum Sacatides, Erwin Siregar mengatakan bahwa terdakwa menyangkal jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya. "Koper itu hanya pinjaman dari temannya," kata Erwin.

(gds/nwk)
 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Klinik Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger