Sebaiknya para pecandu narkoba segeralah berhenti, sekali lagi berhenti mengkonsumsi narkoba. Tidak ada satupun seseorang yang dapat meraih sukses dalam hidup ini apabila kehidupannya dikendalikan oleh narkoba. Kontrol dan kendalikan hidupmu tanpa narkoba. Jangan membuat kelalaian yang disengaja, karena bagaimanapun kalau menjadi pecandu narkoba, maka dalam hidup ini telah kehilangan segalanya dengan sia-sia

Oknum Eks Densus 88 Jadi Napi Narkoba

Riyadi diganjar hukuman lima tahun penjara dan baru bisa bebas pada 28 Juli 2015.

VIVAnews - Sabtu, 25 Juni 2011 sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah, 15 orang anggota tim Badan Narkotika Nasional (BNN) --memakai masker dan membawa senjata, ada juga yang membawa kamera-- masuk ke Lapas Kerobokan, Bali. Mereka masuk bersama Kalapas, Siswanto, yang baru belakangan ditelepon. Tujuannya, menangkap napi yang jadi target mereka.

Seperti diungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Taswem Tarib, kedatangan tim mengagetkan napi yang tidur di luar wisma. Mereka marah dan menyerang. Kapalas bahkan menderita luka di tangan dan kepala. Napi-napi di wisma lain tersulut. Rusuh tak terelakkan, lima wisma dijebol, sejumlah fasilitas dirusak.

Napi yang jadi target BNN adalah Riyadi, ia penghuni Wisma Cempaka. Belakangan diketahui, ia pernah bertugas di Detasemen Khusus 88 anti teror, namun kemudian dipecat. Bahkan, jadi penghuni Lapas Kerobokan lantaran tersandung kasus narkoba.

Identitas Riyadi sebagai oknum eks Densus 88 dibenarkan Kapalas, Siswanto. "Dia mantan Densus 88. Hanya di mana dia menjadi Densus, apakah di Jakarta, di Bali atau kota lainnya, saya tidak tahu persis," kata dia kepada VIVAnews.com, Sabtu malam 25 Juni 2011.

Siswanto menceritakan, Riyadi resmi menghuni Lapas Kerobokan pada Juni 2009, atas keterlibatannya dalam kasus narkoba di Bali. "Ya, dia ditangkap di Bali, makanya jadi penghuni Lapas Kerobokan. Hanya saya kurang ingat bagaimana ia ditahan, apa saja barang bukti narkoba dan berapa berat yang diamankan dari tangannya itu," jelas Siswanto.

Yang Siswanto ingat, Riyadi diganjar hukuman lima tahun penjara dan baru bisa bebas pada 28 Juli 2015. "Ya, itu saja yang saya ingat dan tahu," kata pria yang kental logat Jawanya ini.

Kalau urusan di dalam Lapas, Riyadi merupakan sosok warga yang baik. Tak pernah membuat ulah dan selalu patuh pada aturan main di Lapas terbesar di Bali itu. Siswanto menilai Riyadi tak pernah jumawa atas masa lalunya sebagai mantan anggota Densus 88 anti teror. "Selama ini perangainya selalu baik. Tidak pernah dia buat macam-macam," beber Siswanto.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Harmiti, mengaku belum mengetahui apakah benar Riyadi merupakan mantan Densus 88. "Oh, begitu informasinya ya. Saya coba cek dulu ya datanya. Nanti kalau sudah dapat, silakan telepon lagi," katanya.

Sri Harmiti mengaku langsung mengecek ke bagian data riwayat sang mantan Densus 88 itu. "Saya sedang di kantor, segera akan saya cek," janjinya. Namun, dihubungi kemudian, telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.

Terkait status Riyadi yang mantan anggota detasemen anti teror, Kepala Bidang Humas BNN Sumirat mengaku tidak tahu. "Wah saya malah belum tahu," kata dia. (art)

Laporan: Bobby Andalan | Bali
• VIVAnews - Elin Yunita Kristanti, Nila Chrisna Yulika
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Klinik Narkoba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger