Jumat, 24 Juni 2011 13:50 WIB
PUSKOMINFO - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang anggota jaringan pengedar narkotika dari Cina. Pelaku berinisial SU, 38 tahun, ditangkap di Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara, awal Juni lalu.
Penangkapan tersangka SU bermula dari pengakuan Melisa, 36 tahun, dan Hendra, 30 tahun, yang tertangkap terlebih dahulu di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari kedua pelaku ini petugas menyita 99 butir ekstasi dan 0,90 gram sabu-sabu.
"Pengakuan mereka, barang haram tersebut dibelinya dari SU," ujar Kasat Narkoba Kompol Suparmo, Jumat (24/6/2011).
Kata Suparmo, informasi selanjutnya dikembangkan hingga berhasil menangkap SU di Teluk Gong, Pejagalan. Pengakuan SU, ia mengambil barang langsung dari Cina dan kemudian menjual barang haram tersebut ke sejumlah pengedar di Jakarta. "Sekali kirim dari Cina sebanyak 500 gram (sabu-sabu)," kata Suparmo.
Dari tangan pelaku diamankan 458 gram sabu-sabu dan 318 butir ekstasi. Kini, SU mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara. Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau denda Rp 10 miliar.- Diposkan oleh BID HUMAS POLDA METRO JAYA
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !